Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

berita terbaru

RSS

CONTOH PERTIKAIAN INTERNSIONAL DAN PENYELESAIANNYA

Pertikaian Indonesia - Malaysia
Hubungan Republik Indonesia dengan Malaysia, saat ini berada dalam situasi menghangat, menyusul klaim Malaysia terhadap blok Ambalat di laut Sulawesi. Hal ini berawal dari penjualan hak eksplorasi blok Ambalat yang kaya minyak oleh perusahaan minyak Malaysia, Petronas kepada perusahaan minyak Belanda, Shell. Indonesia merasa yakin kawasan blok Ambalat ini termasuk ke dalam wilayah NKRI, dan bahkan sebelumnya pemerintah RI sudah menjual hak eksplorasi minyak di kawasan ini kepada perusahaan minyak Unocal. Secara diplomatic, RI sudah melayangkan protes resmi kepada pemerintah Malaysia.
 Namun, yang agak mengkhawatirkan, kekuatan militer kedua negara sudah mulai terlibat dalam konflik, meskipun dalam skala kecil. Saat ini ada tujuh kapal perang TNI AL yang berpatroli di kawasan konflik dengan dukungan beberapa pesawat pengintai. Patroli, sekaligus unjuk kekuatan militer itu dilakukan menyusul adanya pesawat AL Malaysia yang berpatroli di wilayah RI. Dalam perkembangannya sempat terjadi ketegangan antara kedua pihak, pada saat KRI Rencong TNI AL terlibat manuver dengan sebuah kapal perang Malaysia.
Cara peyelesaiannya :
Paling tidak, ada4 langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa
wilayah Ambalat tersebut.

-          Pertama, melalui perundingan bilateral, yaitu member kesempatan kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasinya tentang wilayah
            yang disengketakan dalam forum bilateral.

- ke-2, Dengan menetapkan wilayah sengketa sebagai status quo dalam kurun waktu tertentu.Pada tahap ini, bisa saja dilakukan eksplorasi di Blok Ambalat sebagai sarana untuk menumbuhkan rasa saling percaya kedua belah pihak (confidence building measures).

- ke3, Bisa memanfaatkan organisasi regional sebagai sarana resolusi konflik, misalnya, melalui ASEAN dengan memanfaatkan High Council seperti termaktub dalam Treaty of Amity and Cooperation yang pernah digagas dalam Deklarasi Bali 1976
-ke-4, Membawa kasus Itu ke Mahkamah Internasional (MI) sebagai langkah nonpolitical legal solution. Mungkin, ada keengganan Indonesia untuk membawa kasus tersebut ke MI karena pengalaman pahit atas lepasnya Sipadan dan Ligitan. Tetapi, jika Indonesia mampu menunjukkan bukti yuridis dan fakta-fakta lain yang kuat, peluang untuk memenangkan sengketa itu cukup besar.



Pertikaian Thailand – Kamboja
Tembakan artillery menggelegar di perbatasan antara Thailand dan Kamboja saat pertikaian antara dua negara tetangga itu memasuki hari ketujuh. Seorang saksi mata menyebut baku tembak antara kedua pihak terjadi lagi beberapa saat sebelum fajar, Kamis (28/4).
            Di Kamboja, Komandan Lapangan Kolonel Suos Sothea mengatakan pertempuran antara Thailand dan Kanoja terjadi di antara dua kuil dari zaman Kerajaan Khmer di Ta Moan dan Ta Krabey. Kedua kuil itu mengalami kerusakan akibat baku tembak yang terjadi sejak Jumat (22/4).
            Baku tembak antara dua negara anggota ASEAn itu telah menyebabkan 14 orang tewas dan puluhan ribu warga sipil di kedua negara meninggalkan kediaman mereka. (AP/OL-13)
Cara penyelesaiannya :
Menurut menlu kedua pihak yang berseteru juga mengakui adanya kebutuhan untuk menstabilkan situasi di lapangan (wilayah perbatasan) guna menjamin gencatan senjata dilaksanakan. Terdapat kebutuhan untuk membangun sistem komunikasi pada tingkat lokal dan tingkat tinggi di antara kedua pihak yang lebih dapat diandalkan.


Pertikaian iran -  amerika
Kasus persengketaan antara iran vs usa bergulir dikarenakan pada tahun 1979 terjadi suatu revolusi besar di negara iran yang menjadi awal jatuhnya Shah Reza Pahlevi yang merupakan seorang raja pada negeri iran, kejatuhan Shah Reza Pahlevi merupakan awal dari buruknya hubungan antara negara Iran yang pada saat itu melakukan revolusi besar terhadap bentuk negaranya dengan Amerika Serikat yang terkesan terlalu campur tangan terhadap urusan dalam negeri Negara Iran karena melindungi Shah Reza Pahlevi.
Cara penyelesaiannya :
Metode penyelesaian arbitrase adalah suatu metode penyelesaian secara hukum yang didefinisikan sebagai suatu alternative penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (badan arbitrase yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak atau negara secara sukarela untuk memutuskan sengketa yang bukan bersifat perdata dan putusannya bersifat final dan mengikat. Badan arbitrase akan berfungsi apabila para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa kepadanya. Para pihak dapat menyerahkan sengketa kepada arbitrase ketika sengketa itu sendiri belum atau telah lahir.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar